PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang bandar narkoba yang merupakan mantan kepala desa (Kades), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak, Riau, Kamis (15/10/201) malam. Penangkapan bermula ketika polisi menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh kaki tangan dari mantan Kades tersebut.

Wa alias Benjol (36), mantan Kades Jatibaru ini tak berkutik ketika petugas menggeledah rumahnya, di Desa Jati Asih Bunga Raya, Kamis malam, sekitar pukul 21.00 WIB, lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. Benar saja, disini petugas menemukan dua plastik bekas sisa sabu dan uang hasil penjualan Rp500.000.

Usai berhenti menjadi Kades, Benjol pun banting stir dan berprofesi selaku bandar narkoba. Bukan tanpa alasan, karena beberapa jam sebelum Benjol diciduk, Satnarkoba Polres Siak sudah terlebihdahulu meringkus TT alias Acong (50), ketika akan bertransaksi narkoba di Jalan Lintas Perawang-Siak, Km 65, Desa Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Saat tertangkap tangan itu, Acong mengaku kalau sabu ia dapatkan dari rekannya Benjol. Selain itu, pada saku celana kiri Acong, petugas juga menemukan satu paket sabu dengan nilai Rp500 ribu. "Ini hasil pengembangan petugas di lapangan yang memperoleh info bahwa ada transaksi narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Selain kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram, dua plastik bening sisa sabu, handphone dan uang tunai. Selain itu, aparat juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat bertransaksi narkoba. (had)