SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan terdakwa Andre alias Heri, Kamis (16/4) di ruang Cakra PN Siak Sri Indrapura.

Agenda sidang dugaan pemalsuan 438 lembar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas itu pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa Aswin E Siregar Cs  membacakan nota pembelaan sebanyak 20‎0 lembar lebih. Dari nota pembelaan tersebut, Aswin Cs menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andre alias Heri tidak terbukti. 

Pembacaan nota pembelaan yang hampir tiga jam berlangsung lancar dan aman. Sidang yang ketuai hakim Sorta Ria Neva dan didampingi hakim anggota Rudi Wibowo dan Desbertua Naibaho itu juga dipenuhi pengunjung. Sebelum hakim Sorta mengetukkan palu untuk menunda sidang, disepakati sidang selanjutnya dengan agenda replik,  pada 24 April 2015 mendatang. 

‎Usai sidang, Aswin E Siregar Cs memperjelas alasannya bahwa dakwaan JPU tidak terbukti. Hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi, yang dimuat dalam nota pembelaan.

"Baik saksi, berkas maupun saksi yang meringankan serta keterangan ahli, maupun bukti-bukti terdakwa, tidak ada yang membuktikan dakwaan JPU atas klien kami," tutur Arwin.

Dijelaskan dia, dakwaan JPU ‎sebanyak 6 poin, yakni pasal  264 ayat 1 dan ayat 2, pasal 263 ayat 1 dan 2, dan 266 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. ‎Khusus pasal 55 ayat 1 KUHP tentang dakwaan turut serta melakukan pemalsuan surat tanah juga tidak terbukti. 

‎"Seluruh pasal kita bahas, tapi tidak terbukti. Kalau dinyatakan turut serta, harusnya dihukum dulu pelaku utamanya. Dipersidangan tidak ada pelaku utamanya. Lalu turut serta seperti apa. Menurut hukum, tidak terbukti sama sekali," ulasnya.

Selain itu, beberapa hal yang janggal menurut Aswin, tentang siapa memalsukan ratusan SKGR tersebut. Karena, selama persidangan, bukti pemalsuan itu tidak ada diajukan JPU. 

Sementara, bukti yang diajukan JPU dalam persidangan adalah bukti dalam bentuk foto kopi. Sedangkan bukti pembandingnya tidak diajukan. Selainm itu, juga tidak ada bukti hasil pemeriksaan di laboratorium forensik yang menyatakan SKGR itu palsu. 

"Karena ini kasus pemalsuan surat, maka harus ada pembandingnya.Sehingga tidak terungkap dipersidangan siapa yang melakukan," katanya.

‎Tidak hanya itu, di dalam nota pembelaan, kataAswin, tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa ikut memalsukan surat.  "Menurut kita, dakwaan ini dipaksakan, sehingga saat pembuktiannya, tidak terbukti sama sekali," tegas Aswin.

Pada sidang tuntutan JPU beberapa minggu lalu, dua Jaksa dari Kejagung yakni Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan menuntut Andre alias Heri 4 tahun penjara. Menurut JPU, berdasarkan pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa terbukti turut serta melakukan pemalsuan SKGR.(nal)