SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Polisi Sektor (Polsek) Minas, Siak, Riau berhasil meringkus tiga pemuda yang tengah asyik bermain judi di Kelurahan Minas Jaya, tepatnya KM 27. Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya praktik perjudian tersebut.

"Mendapat laporan tersebut, personil yang patroli menghubungi Panit Reskrim dan bersama-sama menggrebek lokasi," ungkap Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan, SIk, MSi melalui Kasubag Humas Polres Siak Brigadir Bastian Ricardo, SH kepada GoRiau.com, Jumat (28/2/2014).

"Di lokasi, kami menemukan tiga orang yang sedang bermain Qiu-qiu," ujar Bastian.

Dari penangkapan yang berlangsung pada Kamis (27/2/2014) malam, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 461.000 dan dua kotak kartu Kabuki.

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni Ali Wardani (20), Wendri Sihombing (28) dan Rio Ferly (24). Menurut Bastian, ketiga pelaku saat ini tengan diamankan di Polsek Minas guna dilakukan pemeriksaan.(san)