SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melemahkan peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, dibantah Jaksa Agung Muhamad Prasetyo.

Kendati lembaga Ad Hoc, Prasetyo menilai keberadaan KPK sampai hari ini masih dibutuhkan. "KPK harus diselamatkan. Memang lembaga Ad Hoc, tapi sampai saat ini masih dibutuhkan, khususnya dalam menangani perkara korupsi di Indonesia," kata Prasetyo kepada GoRiau.com, usai mengunjungi Istana Siak di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (26/8/2015).

Terkait hubungan yang kurang harmonis antara Kejaksaan dan KPK dalam menangani kasus korupsi, sehingga melemahkan fungsi Kejaksaan, menurut Prasetyo, persoalan itu bisa diselesaikan.

"Kemaren itu juga yang kita bicarakan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Pekanbaru. Ke depan kita (Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK) tingkatkan sinergi, juga menghargai kewenangan masing-masing lembaga. KPK masih dibutuhkan di Negara ini, kita harus selamatkan," tegas Prasetyo.

Terkait pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang menyebutkan KPK lembaga Ad Hoc yang dapat dibubarkan, menurut Jaksa Agung, penjelasan Presiden ke-4 RI itu masih ada kelanjutannya.

"Memang, Bu Mega katakan KPK lembaga Ad Hoc yang dapat dibubarkan. Tapi kan ada penjelasan selanjutnya. Kata Bu Mega, dapat dibubarkan kalau tugas-tugas KPK sudah selesai dan tak ada lagi korupsi di Indonesia. Kalau untuk sekarang, kan masih dibutuhkan KPK ini, ya kan. Dimana-mana korupsi mana ada, makanya harus diselamatkan," pungkas Jaksa Agung.(nal)