SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Hari pertama usai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1436 H, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Siak terdata tidak masuk kerja. Selain alasan cuti dan sakit, masih ditemukan belasan PNS yang bolos kerja, sehingga mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Siak terkait cuti bersama lebaran tahun ini.

"Bagi pegawai yang tak masuk di hari pertama kerja ini, akan dipanggil besok, kita akan tanya alasan mereka. Sanksi tetap kita berikan kepada pegawai yang bolos hari ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak H Lukman kepada GoRiau.com, Rabu (22/7/2015).

Kendati demikian, lanjut Lukman, dari hasil pantauan Tim Penegakan Disiplin Pemkab Siak yang dilakukan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten III, Inspektorat dan Kepala BKD terhadap 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rata-rata tingkat kehadiran pegawai mencapai 97,5 persen. Presentase ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

"Kita minta kepada pejabat yang berwenang di masing-masing SKPD supaya melakukan pembinaan kepada stafnya yang melanggar ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2012," pungkas Lukman.(nal)