SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menyusun 131 titik sebagai zona kampanye bagi Partai Politik dan Calon Legislatif yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang.

Jumlah sebanyak itu, menurut Ketua KPU Siak, Agus Salim tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Dimana, setiap desa akan ada satu titik zona kampanye.

"KPU Siak sudah melakukan penyusunan terhadap zona sebagaimana yang diamanatkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013," ungkapnya kepada GoRiau.com, Rabu (30/10/2013).

Menurut Agus Salim, penentuan zona kampanye tersebut berdasarkan usulan yang disampaikan PPK ke KPU Siak. Namun, hasil tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Siak, Panwaslu Siak, Satpol PP dan Kesbangpol Siak. "Ini belum final," katanya.

"Memang sudah direkap, namun belum ada SK penetapannya," lanjut Agus Salim. SK penetapan tersebut akan keluar setelah ada persetujuan dari Pemkab Siak. Karena, Ia takut daerah yang menjadi zona kampanye merupakan daerah terlarang oleh Pemkab Siak.

Setelah ada kejelasan yang pasti mengenai titik zona kampanye tersebut, baru KPU Siak akan mensosialisasikan kepada Parpol dan Caleg.

"Segera mungkin akan kita tetapkan zona kampanye ini, biar cepat juga kita sosialisasikan kepada Caleg," kata Agus Salim.

Dari pantauan GoRiau.com di Kecamatan Mempura, kebanyakan Caleg dan Parpol masih memasang baliho dan spanduk secara tidak beraturan. Alat peraga kampanye tersebut kebanyakan menggantung di pohon perindang.(san)