SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pernyataan mengejutkan disampaikan Kajari Siak Zainul Arifin saat mengikuti rapat sinkronisasi penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Siak yang dipimpin Bupati Drs H Syamsuar MSi di Queenstar Water Park Siak, Kamis (30/10/14) malam.

Kajari menyebutkan, ada 13 perusahaan ilegal yang melakukan penambangan liar di Kecamatan Dayun, Tualang, Koto Gasib dan Kandis. Dari 13 perusahaan itu, hanya satu yang sedang mengurus izin. Anehnya, Pemkab Siak melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sepanjang tahun 2014 ini telah menerima pajak retribusi dari penambangan ilegal ini yang nilainya mencapai Rp42 juta.

"Aneh juga, tak punya izin tapi bayar retribusi hingga Rp42 juta. Ini harus ditinjau ulang, apa dasarnya menerima uang retribusi, itu haram namanya. Aturan sudah ada tapi kok tak digunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara akibat pembiaran aktivitas penambangan ilegal itu," kata Kajari.

Dia menilai, selama ini Pemkab Siak telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liat itu. Padahal, sudah ada payung hukum yang dapat digunakan seperti Peraturan Bupati, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang izin usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan serta batubara. Bahkan, ada juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. "Ini kan sama saja Pemkab menggangkangi peraturan yang dibuat sendiri," tegasnya.

Dijelaskan Kajari, dampak dari aktivitas penambangan liar itu selain merugikan negara juga lingkungan disekitarnya. Karena tidak memiliki izin Amdal dan jaminan reklamasi, sehingga setelah menggeruk pasir dan tanah, perusahaan itu pergi begitu saja meninggalkan lubang besar dan juga jalan-jalan yang dilewati truk pengangkut tanah timbunan menjadi rusak.

"Kalau 13 perusahaan itu mengurus izin, tentu berdampak positif terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak. Ini jangan dibiarkan, harus segera ditindak," tegasnya.

Sayang, pada kesempatan itu Kajari tidak menyebutkan satu persatu nama-nama perusahaan ilegal yang melakukan penambangan liar di empat kecamatan di Kabupaten Siak.(nal)