BENGKALIS, GORIAU.COM - Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Bengkalis membatalkan PT. Citra Prasasti Konsorindo (CPK) sebagai pemenang tender pembangunan Pengamanan Pantai Desa Muntai dengan nilai HPS Rp7.998.257.000 di Pokja III. Pembatalan ini terkait diblacklistnya perusahaan tersebut oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terhitung 24 Februari 2014.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis, Sevnur membenarkan pembatalan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran LSM dan wartawan dalam melakukan pengawasan pelelangan di ULP Bengkalis, termasuk menginformasikan adanya perusahaan blacklist yang dimenangkan.

Atas laporan dan informasi yang diperoleh tersebut, ULP melalui Pokja III melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi blacklistnya perusahaan tersebut.

''Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar perusahaan atasnama PT Citra Prasasti Konsorindo masuk dalam daftar hitam LKPP sejak 24 Februari 2014. Perusahaan tersebut telah kita batalkan sebagai pemenang pekerjaan pembangunan turap Desa Muntai,'' ujar Sevnur, Rabu (16/9/2014).

Ketua ULP menyatakan akan terbuka menerima masukan dari kalangan manapun demi kebaikan pelaksanaan pelelangan dan pembangunan Kabupaten Bengkalis ke depan.

''ULP sifatnya pelayanan, jika ditemui berbagai indikasi perusahaan yang ikut lelang seperti perusahaan yang sudah kita batalkan sebagai pemenang, sila laporkan ke pihak kami dan akan kami tindaklanjuti laporan tersebut,'' pinta Sevnur.(jfk)