PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Diduga mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, 4 warga Desa Muara Nikum, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau diamankan Satuan Polsek Rambah Hilir. Uniknya, salah dari tersangka adalah orang buta.

Keempat warga itu yakni, Sudirman, Sakban, Erna dan Bakar. Mereka dituduh mencuri TBS milik perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Muman kerjasama dengan Pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) dengan PT PIS.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Adi Gunawawan di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2014) mengatakan, keempat tersangka Sudirman dan Sakban diamanka pada (27/10/2014), sedangka Erna dan Bakar diamankan (29/10/2014).

''Mereka kita tahan sebab jadi tersangka pencurian TBS milik Koperasi Muman kerjasama dengan PT PIS, keempat tersangka ini ditangkap pengurus koperasi, kemudian diantar atau dilaporkan pihak managemen PT PIS, yakni Benyamin Bani Wunda,'' ungkap Kapolsek.

Adi Gumanawan mengatakan kasus ini disangkakan dengan tindak pidana pencurian 362 KUH Pidana, peristiwa pencurian ini terjadi pada Tanggal 16 Oktober 2014 lalu dengan Barang Bukti (BB), yakni TBS sekitar 500 kg, tojok 1 unit, keranjang dan sepeda motor masing-masing 1 unit.

Memanen di Lahan Sendiri

Saat dikonfirmasi dengan Bakar (72), mengatakan kalau lahan 2 hektar tempat mereka memanen TBS kelapa sawit itu miliknya yang sudah dikelolanya sejak zaman dahulu, bahkan lahan itu milik keluarganya secara turun-temurun, dulu ketika perusahaan PT PIS ada masyarakat diajak kerja sama.

''Tapi waktu itu saya tidak mau, namun mereka tetap menggarap lahan saya, meski sudah saya beritahukan kalau lahan tersebut, tidak masuk dalam KKPA, tapi mereka tetap menanamnya, ketika saya mau mencabut pokok sawit itu, mereka malah bilang sama saya, kalau dicabut nanti persoalannya akan semakin berat, lebih baik gabung sama koperasi, saya pun mengiyakannya untuk gabung ke koperasi itu,'' jelas Bakar terlihat kondisi fisiknya sudah melemah apalagi dia dalam keadaan buta.

Diterangkannya, tanah tersebut sudah diurus Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2009 lalu, pihak pemerintahan desa dan sempadan sudah menandatanganinya dan membenarkan tanah itu miliknya.

"Namun ketika surat sampai ke camat, tiba-tiba waktu itu camat Rambah Hilir pun berganti, sedangkan camat saat ini tidak menandatanginya," terang Bakar.

Dia meminta kearifan dan kebijakan aparat polisi, ''Khususnya saya minta pada polisi supaya membebaskan saudaranya yang melakukan pemanenan dan melangsir TBS yakni Sudirman dan Sakban, karena mereka tulang punggung kelaurga, kalau mereka tetap ditahan bisa-bisa anak istri mereka di rumah akan kelaparan, karena tidak adalagi yang akan mencari nafkah, sedangkan tanah kami sudah diambil mereka,'' ujar Bakar.

Kemudian ditambahkannya, kalau dirinya, mungkin ini sudah takdir tuhan, "Saya memang bodoh dan buta tidak bisa melihat apa-apa, tapi tuhan maha adil, dia tidak akan memberikan cobaan buat hambanya kalau hambanya itu tak sanggup mengembannya, kalau di dunia ini mereka menang karena pintar dan mengusai hukum, diakhirat nanti belum tentu, sebab di sana ada hukuman dari sang maha pengadil," ucapnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Ketua KUD Muman Jasrul melalui telepon genggamnya, sama sekali tidak diangkat, kemudian dihubungi melalui pesan singkat dijawab dengan singkat. ''Saya lagi ada pertemuan pak," tapi setelah ditelpon-telpon berkali-kali tetap juga tak diangkat. (ram)