PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (PN) Pasirpangaraian menuntut Teddy Mirza Dal, anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) periode 2014-2019 dengan tuntutan 3 tahun kurungan dan denda Rp1,5 miliar.

Teddy dituntut karena diduga terlibat perkara perambahanan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Kubu Pauh di Kecamatan Rambahsamo. Dari fakta persidangan di PN Pasirpangaraian, beberapa saksi menyebutkan bahwa Ketua Partai NasDem Rohul punya lahan sekitar 50 hektar di lahan negara tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan di PN Pasirpangaraian, Selasa (25/11/2014), JPU Zaidi mengatakan Teddy terbukti melanggar Pasal 92 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, karena membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.

''Hal-hal yang meringankan hukuman, dia sopan selama di persidangan. Dia juga punya tanggungan keluarga,'' kata Zaidi seusai sidang tuntutan, Selasa.

Salah seorang Penasehat Hukum Teddy Mirza Dal, Fajrul mengatakan pihaknya minta waktu satu minggu untuk agenda pledoi, Selasa pekan depan.

"Kita lihat dulu materi-materi pembelaan. Kita akan ajukan pledoi tertulis. Ada ketidakadilan terhadap terdakwa (Teddy, red)," kata Fajrul dan mengakui Penasehat Hukum sedang fokus membangun kontruksi untuk pembelaan bagi Teddy di agenda sidang selanjutnya.

Sebelumnya, pasca Teddy ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa Teddy disangkakan Pasal 17 ayat 2 huruf (b) juncto pasal 19 huruf (a, b, c, d) juncto pasal 92 ayat 1 huruf (a), juncto pasal 94 ayat 1 huruf a, b, c, juncto pasal 97 ayat 1 Undang Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ram)