PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah memfasilitasi Camat dan Kepala Desa (Kades) dalam pembentukan Desa Adat Melayu di lima Luhak atau wilayah adat.

''Peran BPMPD Rohul hanya memfaslitisi mereka (Camat dan Kades, red) sesuai perundang-undangan,'' kata Kepala BPMPD Rohul Budhia Kasino, Kamis (23/10/14).

Menurut Budhia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, banyak belum dipahami banyak orang.

"Dalam pembentukan panitia, kita yang memfasilitasinya. Setelah ada SK (Surat Keputusan), baru mereka (Camat dan Kades, red) bisa bekerja," jelas dia.

Budhia mengungkapkan sejauh ini Camat bersama Kades serta Ketua Adat di lima Luhak telah menyebarkan qusioner dalam menentukan desa-desa yang pantas ditetapkan sebagai desa adat.

"Pada Senin depan, seluruh qusioner itu akan dikumpulkan. Nanti akan diketahui, desa-desa mana saja yang akan ditentukan sebagai desa adat," terang Budhia. Diakuinya, desa adat diusulkan oleh adat di lima Luhak.

"Disini dominan kerjasama antara tokoh adat dengan pemerintah daerah. Kita lihat dulu di lima Luhak ini, mana desa yang bisa diangkat menjadi desa adat," tandasnya.

Dia menambahkan banyak desa di Kabupaten Rohul yang bisa dijadikan desa adat. Dalam hal ini, Pemkab mensuport dalam merealisasikannya.

Budhia menjelaskan, perbedaan antara desa dinas dan desa adat adalah masalah aturan adat yang akan berlaku. Aturan adat harus dipedomani seperti kebiasaan lamaran, pernikahan, dan kebiasaan masyarakat lain di desa. (ram)