BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Sedikitnya 29 kilogram sabu-sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polres Rohil, Rabu (16/6/2015) di aula Polres Rokan Hilir, Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari dua tersangka berinisial A dan S.

Pemusnahan yang dilaksanakan di aula gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir ini, dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti serbuk sabu-sabu kedalam ember yang berisi air. Barang bukti yang telah larut kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Kapolres Rohil AKBP Subiantoro, SH, Sik mengatakan, barang bukti sabu itu berhasil ditangkap pada tanggal 27 Mei yang lalu. Adapun berat sabu sabu yang berhasil disita sebanyak 30 bungkus plastik ukuran besar dengan berat 3000,693 gram.

Untuk keperluan penyidikan, sebanyak 33 gram sabu dikirim ke laboratorium Medan untuk uji forensik. Selanjutnya, sebanyak 995 gram disimpan untuk barang bukti guna proses hukum di pengadilan. Sisanya sebanyak 29.001.693 gram yang dimusnahkan.

Ditambahkan Kapolres, penangkapan itu berawal hari pertama operasi patuh Satlantas Polres Rohil di Teluk Berembun. Dua orang tertangkap dan seorang pelaku masih DPO berinisial M.

''Mudah-mudahan jaringan ini bisa terungkap dan DPO bisa tertangkap,'' harap Subiantoro.

Usai pemusnahan barang bukti, kepada GoRiau.com, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, menyebutkan, kerjasama dengan masyarakat sangat diperlukan dalam menangkap bandar narkoba. Untuk itu, pada hari ini, Polres Rokan Hilir memberikan penghargaan kepada empat petugas satlantas yang telah menangkap pelaku.

''Kala itu petugas Satlantas mencurigai mobil yang berhenti mendadak dan kemudian mereka dekati. Rupanya penumpangnya takut dan melarikan diri. Karena pelakunya tidak dapat, mereka melaporkan ke pimpinan dan kami kerahkan kekuatan untuk menyisir sepanjang sungai Rokan yang berdekatan dengan TKP,'' kata Subiantoro.

Selain petugas Lantas, tiga orang warga Rantau Bais juga diberikan penghargaan karena telah berjasa memberikan bantuan transportasi 3 buah perahu ketika mengejar pelaku diantaranya Syawal Harahap, Onek Harahap dan Afrizal Simamora.

Selain disaksikan oleh kedua tersangka, pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rohil, Badan Narkotika Nasional (BNK) Kabupaten, Bupati Rohil, Ketua DPRD Rohil dan Ketua Pengadilan Negeri Rohil. (amr)