BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - AK, yang merupakan pemilik kayu seberat 60 ton yang ditangkap Polres Rohil beberapa hari lalu di salah satu galangan kapal kayu pelabuhan nelayan, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Padahal, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AA dan WBA oleh pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro,Sik SH,MH belum bersedia memberikan jawaban secara pasti status AK yang merupakan penadah kayu olahan yang diduga diperoleh melalui HPH PT Diamond.

''AK bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu kepolisian juga sudah menetapkan Thamrin sebagai tersangka kasus ilog,'' kata Kapolres kepada GoRiau.com usai acara sosialisasi UU Kehutanan di lantai 4 Kantor Bupati, Senin (22/12/2014).

Thamrin adalah salah satu tauke pemain Illegal Logging di Teluk Pulau. Sedangkan AK merupakan pemilik barang bukti kayu olahan sebanyak 60 ton yang sekarang dititip di Polsek Bangko, Bagansiapiapi.

Sebelumnya, Polres Rokan Hilir menangkap 60 ton kayu yang terdiri meranti campuran dan kayu balak tim tanpa dokumen yang sah bertempat disalah satu galangan kapal milik AK di pelabuhan nelayan. Atas kejadian itu, tersangka bisa dijerat pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan. (amr)