BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2007 oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), terdapat kerugian negara sebesar Rp 145 miliar. Resume hasil pemeriksaan itu terbagi atas penyimpangan terhadap kriteria atau peraturan yang telah ditetapkan, penyimpangan yang mengganggu azas kehematan dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan. 

Menilai besarnya kerugian atas Anggaran Belanja Daerah pemkab Rohil, salah seorang warga Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, M.Nizar, SE, MM menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI dan menginventarisir kembali kasus kasus yang ada.

Surat yang dilayangkan M.Nizar,SE,MM, langsung dibalas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Nomor R-2834/40-43/07 yang ditanda tangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat dengan tembusan kepada Pimpinan KPK, DR Abraham Samad. Dalam jawaban surat itu, KPK meminta keterangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi auditor dalam laporan hasil pemeriksaan.

Terpisah, Kabag Keuangan Setda Rohil, Darwan,SE mengungkapkan, temuan BPK tahun anggaran 2007 bisa saja dibongkar file nya untuk melihat apakah PNS dan Pihak ke III yang terdaftar dalam hasil pemeriksaan sudah menyetor kelebihan bayar yang disebutkan diatas atau belum.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil temuan BPK, Inspektorat akan membentuk tim Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ). Tim itu akan bekerja untuk meminta pertanggung jawaban atas rekomendasi yang dimaksud. Jika kerugian negara sudah disetor ke kas daerah, maka bagian keuangan akan menerima slip setoran dan akan dibukukan pada account pendapatan dari denda.

Sementara itu, untuk menanyakan tindaklanjut atas jumlah setoran kekas daerah terhadap kerugian negara sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara ( SPKMKN ) yang dibuat oleh PNS dan Pihak ke III kepada tim Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ) pemkab Rohil, namun sayang sekretaris Inspektorat, M. Nur Hidayat sedang mengikuti Bimtek Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. ''Bapak sedang mengikuti Bimtek ganti rugi diklaten. Disana sistemnya sudah bagus. Yang mengetuai Tuntutan Ganti Rugi adalah Setda sedang kami hanya sebagai pelaksana saja," kata Staf Inspektorat kepada GoRiau.com, Kamis (18/12/2014)

Baru baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan RI mengadakan rapat bersama entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat I.A yang dihadiri oleh para inspektur dan pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, TNI, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pada rapat itu, Auditor Utama (Tortama) I BPK RI Heru Kreshna Reza mengatakan, BPK RI akan menyelesaikan ganti kerugian negara dari TA 2004 sampai dengan semester I TA 2014. Mereka juga membahas seberapa efektif tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang dimuat dalam setiap Laporan Hasil Pemeriksaan. Acara itu juga memantau dampak terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan serta mengatasi kendala dalam menindaklanjuuti rekomendasi BPK RI. (amr)