BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau memastikan tidak akan melakukan lelang jabatan seperti yang diamanatkan UU ASN. Pasalnya, saat ASN mulai diberlakukan Rohil akan melakukan pemilihan kepala daerah sementara enam bulan sebelum pemilihan tidak diperbolehkan melakukan mutasi.

''Kita tidak akan melakukan lelang jabatan, waktunya sudah tidak memungkinkan karena berdasarkan peraturan, enam bulan sebelum Pilkada tidak diperbolehkan melakukan mutasi,'' ujar Plt Sekretaris Daerah Pemkab Rohil Drs Surya Arpan kepada GoRiau.com, usai melantik pejabat eselon III dan IV di Kantor Bupati Rohil, Sabtu (23/5/2015).

Dia mengatakan, mutasi hari ini hanya untuk mengisi kekosongan dalam struktur organisasi. Dia juga meminta kepada Kabag Keuangan yang baru dilantik agar lebih meningkatkan kinerja dari yang terdahulu terutama membenah administrasi keuangan.

Sementara itu, Romianto, SE.MM yang menjabat posisi Kabag Keuangan yang dikenal sebagai posisi yang basah dan penuh tantangan berharap, dirinya akan mengemban tugas dengan penuh tanggungjawab dan melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh pejabat yang lama.

Dalam acara itu, ada pejabat eselon III yang baru dilantik diantaranya Romianto,SE.MM menjabat sebagai Kabag Keuangan. Darwan, SE, menjabat Sekretaris Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Ir Sri Rahayu, menjabat Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Hj Nurhayati, menjabat Kabid Mutasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Banjir, menjabat Kabid Kependudukan Disdukcapil dan Auzar, SE, menjabat Kabid Produksi Dinas Kehutanan. (amr)