BAGANSIAPIAPI,GORIAU.COM - Kesalahan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) akan menjadi ancaman bagi kepala desa yang menggunakan dana bantuan pusat tersebut jika tidak menyertakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap. Setidaknya, ada 2 pasal yang bakal menjerat mereka diantaranya, unsur melawan hukum serta memperkaya diri sendiri.

Demikian hasil bimbingan teknis pelaksanaan alokasi dana kepenghuluan (DK) angkatan III di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (31/8/2015). Sekitar 200 peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana desa se-Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan Bimtek itu digelar hingga Kamis (2/9/2015) di gedung Serbaguna, Bagansiapiapi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Ruly Afandi,SH,MH mengatakan, anggaran dana desa merupakan sumber dari objek tindak pidana korupsi. Karena kepala desa sebagai pengelola, maka dalam penggunaannya harus penuh kehati-hatian. Aparat penegak hukum tidak pernah mengancam dan menakuti kepala desa ketika menggunakan dana ADD. Namun sebaliknya, hanya undang-undanglah yang mengatur ketentuan tersebut.

''Ada dua pasal yang bisa menjerat kepala desa. Diantaranya pasal 2 ayat 1 menyangkut melawan hukum dan pasal 3 yang berkenaan memperkaya diri sendiri serta kerugian negara,'' katanya.

Praktek pengelolaan dana ADD harus selalu berembuk dengan badan kepenghuluan setempat. Karena, kepala desa harus tahu dengan tupoksinya dan tidak merekayasa laporan SPJ. Dengan kata lain, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan jika ada masyarakat, media massa ataupun LSM melaporkan tindak pidana penyimpangan penggunaan dana ADD. Pada prinsipnya, ada 5 alat bukti yang bisa menjerat kepala desa diantaranya, saksi, surat, petunjuk, ahli dan keterangan terdakwa.

"Kita juga akan menelusuri kwitansi pengeluaran kas ke toko bersangkutan. Karena, ada pengeluaran kas sengaja dibuat fiktif ataupun dimark up harganya," tutur Ruly.

Dia juga berpesan, setiap pencairan dana ADD, hindari menggunakan rekening pribadi. Namun akan lebih baik menggunakan rekening atas nama desa. Kemudian, saat pelaporan, mesti tahu berapa pajak yang harus dibayar. Karena pertanggungjawaban keuangan negara harus selalu dipertanggungjawabkan walau sepersenpun.

Sementara itu, saat membuka Bimtek pelaksanaan alokasi dana kepenghuluan (DK) angkatan ke III, Bupati Rokan Hilir, Suyatno, A.MP mendesak seluruh kepala desa harus melengkapi SPJ sebelum pencairan dana ADD tahap ke III. Apalagi dana ADD menyangkut kepentingan hidup orang banyak, maka jika tersendat penyalurannya, maka roda pemerintah desa akan stagnan.

Menurutnya, pengelolaan dana ADD harus selalu berkompromi serta memberdayakan seluruh elemen yang ada didesa itu. Karena kegunaan uang itu adalah untuk membangun serta mensejahterakan rumah tangga desa itu sendiri. Dia menyayangkan jika proyek yang bersumber dari dana ADD dilimpahkan pengerjaannya kepada orang luar dari desa itu. Karena bukan sekadar mencari keuntungan, proyek yang dikerjakan pun akan terkesan asal asalan.

''Lebih baik yang mengerjakan proyek itu warga itu sendiri. Sudah pasti mereka mempunyai ikatan emosional yang kuat. Lagipula dana ADD kedepan bukan hanya untuk memperbaiki infrastruktur, malah rencananya juga adalah untuk kegiatan UKM,'' kata Suyatno.

Suyatno mengungkapkan, penurunan dana ADD di Rokan Hilir bukan karena disebabkan adanya pemotongan dari pihak tertentu. Namun tidak lain karena faktor turunnya dana bagi hasil (DBH) migas. Untuk itu dia meminta kepada masyarakat agar tidak menghambat perusahaan perminyakan jika mereka mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (amr)