PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau,Setia Untung Arimuladi SH MH menyatakan, bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pihaknya kini tengah mengindentifikasi calon tersangka baru itu. Hal itu merupakan hasil dari menghimpun keterangan yang telah diperiksa penyidik Kejati Riau dalam dua bulan terakhir.

"Tersangka baru atas kasus Pedamaran I dan II akan bertambah. Tunggu saja, akan ada itu," kata Untung, di Kejati Riau.

Proses pemeriksaan kasus ini masih terus berjalan. Penetapan Ibul Kasri sebagai tersangka yang diselalu disertai kalimat dan kawan-kawan sengaja dilakukan. Karena, kebijakan tersebut dilakukan guna memenjerat tersangka berikutnya.

"Menentukan seseorang menjadi tersangka itu minimal punya dua alat bukti kuat," jelasnya.

Namun begitu, Kajati Riau ini membantah jika proses penanganan perkara Pedamaran jalan di tempat. Selama ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi.

Sebelumnya, mantan Sekda Rohil, Wan Amir diperiksa oleh penyidik. Dia diduga dimintai keterangan terkait proses perencanaan pembangunan kedua jembatan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga telah meminta keterangan konsultan perencana pembangunan kedua jembatan itu.***