BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Lindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Panca Marga (PPM) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI polri (FKPPI) untuk mendaftarkan keberadaannya. Pasalnya, sampai saat ini kedua Ormas yang besar itu belum ada terdaftar di Kesbangpolinmas Rohil.

Demikian dijelaskan Kabid Antar Lembaga Kesbang Polinmas Rohil, Rahmatsyah, SH, Selasa (21/10/2014) di Bagansiapiapi.

Dikatakannya, undang-undang Ormas mewajibkan registrasi organisasi kepada Kesbangpolinmas sehingga Ormas maupun LSM itu mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemkab. Keberadaan Ormas dinilai bersifat politis. Selain mengeluarkan SKT, Kesbangpolinmas juga bisa menarik SKT jika Ormas bersangkutan dianggap meresahkan Masyrakat.

Untuk itu dia meminta kepada Ormas PPM dan FKPPI untuk mendaftarkan SKT itu ke Kesbangpolinmas. Tanpa terkecuali juga seluruh ormas, LSM maupun HKTI yang ada di Rohil. ''Saat ini masih banyak ormas, LSM dan Organisasi Profesi yang masih belum membuat SKT ke Kesbang, sehingga sulit untuk mendata yang mana Ormas yang aktif atau tidak," kata Rahmat.

Agar organisasi mendapat legitimasi dari kesbangpolinmas, sesuai dengan UU No.17/2013, Kesbang telah memberikan keringanan bagi Ormas yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang, bahkan dengan masa berlaku lima tahun. Jika tidak melapor atau memperpanjang masa aktif ormasnya, jangan salahkan Kesbangpolinmas.

''Tidak ada niat pemerintah membatasi hak masyarakat untuk mendirikan organisasi. Pemerintah bukanlah eksekutor,'' tutupnya. (amr)