BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Terdakwa yang mantan kepala Unit (Kanit) Reskrim di Polsek Sinaboi Aipda JRG alias Hendar yang dituduh membunuh Janda Eka Farida (55), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir pada hari Rabu (29/7/2015).

Dalam persidangan itu, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Endra Andre, SH dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, hakim ketua, Sutarno, SH,MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Senin (3/8/2015).

Mantan Kanit Reskrim Endar yang juga pernah menjabat sebagai penyidik tipikor dan pencucian uang di Poltabes Semarang selama 3 tahun, hanya diam dan tenang mendengar putusan jaksa penuntut umum diatas kursi persidangan.

Sekali-kali, dia melihat penasehat hukumnya untuk meminta pendapat atas keterangan hakim.

Sebagaimana diketahui, Aiptu Endar yang juga pernah mendapat penghargaan sebagai reserse terbaik Polrestabes makasar atas pengungkapan kasus narkoba dan pencucian uang, didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap seorang janda, Eka Farida (55).

Mayat Eka ditemukan warga di jalan lintas Sinaboi Kabupaten Rohil, Riau, pada Jumat (31/10/2015) yang lalu.

Penangkapan terhadap Aipda JRG merupakan hasil dari upaya penyelidikan Polres Rohil selama 2 hari atas penemuan mayat Eka yang bersimbah darah beberapa waktu lalu itu. Polisi menduga ada campur tangan Aipda JRG dalam kematian Eka, karena dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara korban dan anggota polisi tersebut memiliki hubungan.

Atas kecurigaan yang mendasar inilah, Polsek Sinaboi lantas membentuk tim gabungan bersama Polres Rohil guna pengungkapannya. Polisi pun melacak keberadaan Aipda JRG, hingga pada akhirnya ia berhasil diciduk di tempat persembunyiannya di wilayah Dusun I, Aek Nabara, Kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu, Sumut, pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Johny Hutajulu,SH menyangsikan kliennya terlibat dalam pembunuhan karena saksi yang meringankan tidak bisa hadir dalam persidangan karena alasan yang tidak logis.

Kepada GoRiau.com, Johny mengungkapkan apa yang terjadi di BAP tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu, pengacara menolak dilakukannya rekontruksi kejadian.

''Ketika kita gali keterangan dari saksi, kebanyakan mereka mengatakan tidak tahu,'' kata Johny.

Dikatakan Johny, terdakwa mengaku ketika diperiksa dipolres Rohil, dirinya diintimidasi dan tidak didampingi pengacara. Kemudian penangkapanya, pada pukul 00.30 Wib, tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat penangkapan.

''Dakwaan jaksa banyak bersifat opini dan atas putusan itu, kita akan tetap memutuskan untuk banding,'' kata Johny

Sementara itu, istri terdakwa, Ester Panjaitan percaya bahwa suaminya tidak akan melakukan pembunuhan itu. Dia mengaku, kasus ini penuh dengan rekayasa karena dari penuturan suaminya sewaktu menjabat sebagai kanit reksrim dulu, dia akan mengungkapkan kasus narkoba dan illegal logging di daerah kecamatan Sinaboi. (amr)