BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro,Sik,SH,MH memberikan sosialisasi Undang Undang Kehutanan No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Acara itu diadakan di ruang pertemuan kantor Bupati Rokan Hilir Lantai 4, Senin (22/12/2014) yang didampingi Kadis kehutanan, Rahmatul Zamri, kasi Intel Kejari, Rifki dan diikuti peserta dari seluruh penghulu se kabupaten Rokan Hilir.

Pada pemaparannya, Subiantoro menegaskan, kerusakan hutan sangat sistimatis dan diperlukan koordinasi semua pihak untuk mencegah terjadi kerusakan yang lebih parah.

Polres mengharapkan kepada BPN untuk menginformasikan siapa saja pemilik tanah yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Tujuannya, supaya ada penindakan langsung agar pemilik lahan tidak sembarangan menggunakan lahannya untuk dibakar.

''Kita seharusnya malu jika Presiden dan Kapolda datang ke Rohil hanya sekadar marah-marah. Bukannya bicara tentang prestasi, malah dalang timbulnya asap pembakaran lahan,'' katanya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat yang ada diwilayahnya memantau agar tidak ada lagi pembakaran lahan yang merugikan masyarakat baik dari segi materi dan immateri.

Sementara itu, Kadis kehutanan, Rahmatul Zamri mengatakan, pembakaran lahan hampir sama dengan extraordinary crime dan kasus korupsi.

Dia mencontohkan, salah seorang penghulu di Kecamatan Tanah Putih mengeluarkan surat yang bukan kewenangannya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka .

Agar kejadian tidak terulang, dia meminta pemerintah harus hadir ditengah masyarakat guna mencegah terjadinya kerusakan hutan dan penjualan lahan.

Dikatakannya, Dishut Provinsi menyurati dishut kabupaten agar mendata lahan, hutan, kebun, pertanian dan pertambangan yang tidak mempunyai izin, prosedural dan juga yang berstatus HGU. " Diperkirakan 2,2 Juta hektar luas lahan seprovinsi Riau yang diperoleh tanpa prosedural," katanya. (amr)