BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri, Polres Rohil membentuk Satuan Tugas (Satgas) diantaranya Satgas Illegal Fishing dan Illegal Logging. Tidak tanggung-tanggung, sejak terbentuk tanggal 28 april kemarin, Satgas langsung melakukan tindak pidana illegal logging dengan menyita sebanyak 6 ton kayu.

''TKP-nya di Labuhan Tangga Kecil. Tepatnya di Parit Baru, didalam perkebunan. Ketika kami menemukan kayu ini pemiliknya tidak berada di lokasi," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, SIK melalui Kasat Polair, AKP Yudi Setiawan, Sik yang merupakan Ketua Satgas Ilegal Fishing dan Illegal Logging Rokan Hilir kepada GoRiau.Com, Minggu (24/5/2015).

Saat ditemukan, kata Yudi, kayu jenis meranti dan sungkai setebal 2 inci diikat dan dirakit melalui jalur sungai bekas pembekoan. Penemuan itu berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal. Kemudian pada jam 15.00 WIB, petugas menuju ke TKP. Selama 2 hari sejak hari Jumat dan Sabtu (23/5/2015), tim Opsnal berada di hutan untuk memindahkan kayu dari TKP ke dalam 3 unit truk yang akan dibawa ke Mapolsek Polair di Bagansiapiapi. Sebanyak 20 personil polisi dikerahkan dibantu dengan petugas kepolisian Polsek Bangko.

''Kendala kita waktu itu cuaca. Hujan lebat dihutan sehingga proses pemindahan berjalan agak lambat. Saat ini, kita masih lidik siapa penampung kayu tersebut,'' ungkapnya.

Dikatakan Yudi, dalam penanganan dan pemberantasan dalam segala bentuk pelanggaran tindak pidana illegal logging dan illegal fishing terbentur masalah armada. Untuk itu, pihaknya mencoba berkoordinasi dengan dinas perikanan untuk memfasilitasi terutama berhubungan dengan Illegal Fishing. (adv)