SELATPANJANG, GORIAU.COM - Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Meranti belum disahkan, akibatnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami kesulitan dalam menerapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Untuk draft awal Perda IMB yang saat ini menjadi program pemkab sudah disusun, namun kita masih terkendala Perda RTRW yang belum disahkan,” ujar Kabid Perizinan Jasa Usaha Sutardi, didampingi Kepala Bidang Perizinan Tertentu, Syarif. 

Karena menurutnya, IMB yang diberikan kepada masyarakat harus mengacu pada Perda RTRW. Sebab dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih pengalokasian lahan. Sementara dalam penataan pembangunan harus jelas mana lahan untuk pertanian, mana lahan untuk industri dan lahan untuk konservasi serta lahan untuk keperluan lainnya.

“Apalagi penataan RTRW sudah menjadi program nasional yang harus disegerakan oleh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Jadi IMB harus sinkron dengan RTRW,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai banyaknya bangunan yang bertentangan dengan IMB, seperti tidak menyediakan tempat parkir, menutup aliran parit atau sungai, disebutkan,pihaknya agak kesulitan karena belum ada dasar hukum yang jelas terhadap masalah pengaturan tersebut.

“Jika sudah ada dasar hukum, akan kita sosialisasikan. Bangunan baru akan kita atur, yang lama akan kita upayakan regenerasi pemugaran atau mempertahankan bangunan yang ada, karena faktor sejarah juga menjadi pertimbangan lainnya,” terangnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, mengakui molornya pengesahan Perda RTRW ini, maka dari pihaknya akan mencoba untuk meminta laporan dari Pansus I yang membahas perda ini. 

“Memang sudah dua tahun perda ini belum disahkan. Yang jelas tahun ini kita targetkan sudah bisa disahkan. Karena ini penting, tonggak awal bagi kita karena menyangkut masalah batas wilayah yang sangat rawan perselisihan. Tapi Pansus juga harus tetap mengacu pada aturan yang ada,” ujar politisi PPP itu.

Di tempat terpisah, Ketua Pansus I Perda RTRW, Fauzi Hasan, saat dikonfirmasi permasalahan ini, menyebutkan bahwa saat ini Pansus terkendala oleh aturan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tentang penetapan kawasan hutan.

“Saat ini pansus masih menunggu aturan dari Kemenhut tentang penetapan kawasan hutan. Dalam pengesahan suatu aturan, tentunya kita tidak mau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti Mamun Murod, terkait penetapan kawasan hutan dari Kemenhut tersebut mengakui, bahwa usulan tentang kawasan hutan itu sudah disampaikan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Tanjungpinang.

“Kita sudah usulkan, dan saat ini kita masih menunggu penetapan itu keluar dari Kemenhut. Kita tunggu saja, karena belum bisa dipastikan,” ujar Murod. (kpt)