JAKARTA - Wajah Mahkamah Agung (MA) makin tercoreng dan bopeng akibat ulah oknum hakim yang tak bermoral. Setelah rame-rame ditangkap karena korupsi, kini muncul surat hakim di Riau minta-minta THR ke pengusaha. Duh Gusti...

Surat minta THR itu bikin geger seantero Riau sejak pekan lalu. Surat itu resmi berkop Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau. Di dalam surat itu, tertulis Perihal 'Bantuan THR (Tunjangan Hari Raya)'. Nah, surat yang tertera ditandatangani langsung dan disetempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno. Ditujukan kepada para pengusaha setempat untuk dimintai sumbangan THR Idul Fitri 1437 H. 

"Bahwa sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan," demikian kalimat pembuka dari surat itu. Tidak hanya itu, di dalamnya juga terdapat kalimat-kalimat penegas agar pengusaha yang dimintai uang, mau berpartisipasi memberikan bantuan dana.

Terlepas dari benar atau tidak, surat minta THR sekilas tidak beda dengan surat resmi lainnya. Surat itu diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004. Tidak hanya itu, pada lembaran kedua, tercantum tulisan: Daftar Nama Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tembilahan. Dari daftar itu ada 19 kolom nama dengan urutan pertama Ketua PN Erstanto, selanjutnya Wakil Ketua PN Mohamad Indarto. Kemudian, ada nama pagawai Panitera sampai urutan terakhir nama calon pegawai negeri sipil sebagai staf umum.

Bagaimana tanggapan MA? Juru Bicara MA, Suhadi, mengaku terkejut dengan beredarnya surat dari PN Tembilah. Pihaknya akan melakukan kroscek kebenaran akan surat itu. Jika terbukti, maka jajaran PN Tembilah dipastikan diberi sanksi tegas. "Akan kami lacak. Apakah benar ketua pengadilan atau cuma ulah pegawai-pegawai bawahan yang mencatut nama ketua pengadilan," ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Jika benar surat itu memang ulah ketua pengadilan, MA pasti menjatuhkan sanksi. "Kalau memang terbukti melanggar akan kami tindak sesuai dengan PP Nomor 30 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri," kata Suhadi.

Sebelum muncul masalah surat THR, sejumlah aparat pengadilan ditangkap KPK karena diduga menerima suap. Di antaranya, hakim tipikor di PN Bengkulu Jonner Purba, hingga yang terbaru Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi yang tertangkap tangan menerima uang Rp 250 juta diduga dari pengacara Saipul Jamil.

Terpisah, pengamat hukum Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman miris atas rentetan peristiwa buruk yang yang terjadi di tubuh MA. Pasalnya, setelah anggaran dipangkas, kini muncul surat pengadilan minta THR. 

"Ini MA ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Minta THR ini lebih parah dari operasi tangkap tangan hakim yang belum lama terjadi. Memalukan," ujar Boyamin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurut Boyamin, rentetan peristiwa ini menandakan kalau MA sudah dalam kondisi terendah alias titik nadir. Oleh karena itu, perlu penyelamatan yang dilakukan Presiden Jokowi berupa Perppu MA untuk membenahi lembaga itu.***