PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Bupati Pelalawan Non Aktif, H Marwan Ibrahim, akhirnya secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Marwan menolak vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal yang sama, juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. JPU menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, yang menganggap vonis hukuman terhadap Marwan Ibrahim, Wakil Bupati non aktif Pelalawan, lebih rendah dari tuntutannya.

Pernyataan banding itu disampaikan oleh kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa pada Rabu (25/2/2015) ke bagian Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Setelah pikir-pikir selama sepekan, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan banding yang disampaikan kepada kita," kata Panitera Muda (Panmud) PN Pekanbaru Hasan Basri, SH.

Nantinya kata Hasan, memori banding kedua pihak itu akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Selanjutnya, majelis hakim PT Pekanbaru yang akan memutuskan banding kedua pihak tersebut.

Seperti diketahui, pada persidangan tindak pidana korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan, yang digelar pada Rabu (18/2/2015) pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Pudjoharsoyo SH MHum, menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Marwan Ibrahim selama 6 tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta atau subsider selama 3 bulan.

Selain itu, Marwan Ibrahim yang dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar atau dapat diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 3 tahun.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Romy Rozali SH, menuntut Marwan dengan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan.

Atas perbuatannya melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Marwan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar atau subsider selama 5 tahun penjara.***