PEKANBARU, GORIAU.COM - Usai libur lebaran dan cuti bersama, seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan keluar surat edaran baru untuk aturan berpakaian selama masa dinas atau jam kerja.

Dimana para pegawai yang bersangkutan wajib menggunakan baju khas Melayu hingga pelaksanaan puncak perayaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau ke-57 yang jatuh pada 9 Agustus 2014 mendatang.Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, menyampaikan, imbauan ini sudah disepakati bersama usai rapat persiapan hari jadi Provinsi Riau, Rabu (24/7/2014) kemarin."Jadi saat masuk kerja kembali usai lebaran dan cuti bersama, seluruh pegawai wajib memakai baju khas melayu. Imbauan ini akan dijalankan hingga puncak ulang tahun Riau," tandas Zaini.Instruksi yang sudah melalui pembicaraan dengan Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun ini diharapkan bisa masuk menjadi rentetan kegiatan untuk memeriahkan HUT Riau yang ke-57 tersebut."Kita harus menjunjung tinggi apa yang menjadi kekhasan daerah kita, yakni busana melayu. Diharapkan ini salah satu rentetan kegiatan untuk memeriahkan HUT tahun ini," pungkas Zaini.***