PEKANBARU, GORIAU.COM - Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) UN Tahun 2015, nilai UN bukan lagi penentu seorang siswa lulus atau tidak, tapi nilai UN tersebut berguna sebagai penentu masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk itu, pihak sekolah berwenang penuh menentukan kelulusan siswa berdasarkan nilai sekolah yang nilai rata-rata harus di atas batas yakni 55.

"Jadi bila siswa itu nilai rata-ratanya di bawah 55 maka mereka dianggap tidak lulus," jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno.

Dikatakannya, bagi siswa yang tidak lulus tahun ini disarankan tidak mengambil ujian kesetaraan paket C, tapi mengulang pada tahun 2016 depan karena ijazah paket dengan kelulusan itu jauh berbeda untuk kualitasnya.

Sementara itu, pelaksanaan ujian sendiri lanjut Dwi, untuk SMA, MA, SMK akan digelar pada 13-14 April 2015 yang pelaksanaannya sama UN online untuk SMA Computer Based Test (CBT) yang telah ditunjuk di beberap sekolah.***