PEKANBARU, GORIAU.COM - Menindaklanjuti pertemuan antara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) beberapa waktu lalu tentang Desa Adat Melayu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempersiapkan pembentukan.

Rencananya, pekan depan Pemprov melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Riau akan melakukan pertemuan dengan kabupaten dan kota untuk pembahasannya.

Desa Adat Melayu berangkat dari dibentuknya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang memungkinkan setiap daerah bisa membentuk dan menjalankannya. Karena di Indonesia, sudah ada yang menerapkannya. Salah satunya Provinsi Bali yang memang sudah menerapkan sejak lama.

Sejauh ini, desa yang berjalan rata-rata masih bersifat desa dinas, desa pemerintahan atau desa administrasi. Undang-Undang baru tersebut merupakan pecahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dimana selain Undang-Undang Desa, juga dibentuk Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 22 Tahun 2014.

"Kita akan melakukan pertemuan, Pemprov Riau mendukung pembentukan desa adat melayu di kabupaten dan kota," kata Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau, H Daswanto.

Karena itu kata Daswanto, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pemerintah kabupaten, untuk melakukan pertemuan di Pekanbaru. Pertemuan itu, untuk meminta informasi terkait desa yang diusulkan sebagai desa adat.

"Termasuk kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD)-nya, semua kita undang ke sini. Sehingga nantinya diketahui desa mana saja yang akan diusulkan," sambung Daswanto.

Ketika disinggung kriteria desa yang bisa dijadikan desa adat? Daswanto mengatakan, salah satunya adalah, desa itu masih memiliki kelengkapan susunan pemangku adatnya (ninik-mamak, red).

Kemudian, desa itu masih menjalankan aturan adat yang kuat dan kekhasan lainnya. "Kemudian kita inventarisir mana saja desa atau kabupaten yang ingin membentuk dan menjalankan desa adat," tutur Daswanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, khusus UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dijelaskan Djohermansyah sudah mengalami pembahasan yang panjang, sudah dibahas sejak 2010 lalu. Dimana UU Pemda Nomor 32 Tahun 2004 dinilai masih belum mencakup semua peraturan baik Pemda, Desa dan Pilkada secara teknis dan rinci.

"Untuk itu perlu dipecah dan disusun secara rinci dan detil," kata Djohermansyah.

Dalam UU Desa tersebut, disebutkan bahwa masing-masing pemda bisa melaksanakan Desa Adat atau Desa Dinas (Pemerintahan). "Itu bisa, karena sudah ada yang melaksanakannya. Satu-satunya adalah Provinsi Bali," tegasnya.

Ditambah Riau sangat kental dengan Budaya Melayu dan mempunyai keragaman adat lainnya di seluruh kabupaten dan kota. "Itu kembali kepada pemerintahannya," tandas Djohermansyah.***