PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata tidak hanya di Blok III di Rokan Hilir saja PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dicap dengan tingkat kepatuhan rendah, kondisi ini juga terjadi pada Blok IV dan V yang digarap perusahaan tersebut.

Pada Blok III di Rohil, PT SRL mendapat kriteria Sangat Tidak Patuh berdasarkan hasil audit Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Artinya, dari 17 lokasi yang diaudit tim, ternyata bukan melibatkan 17 perusahaan, tetapi hanya 15 perusahaan, karena terhitung PT SRL sebagai perusak hutan dan lahan menggarap 3 lokasi sekaligus.

PT SRL di Blok III Rokan Hilir tingkat kepatuhan hanya 7,22 persen dari kewajiban yang seharusnya mereka jalankan. Kemudian Blok IV di Pulat Rupat, Bengkalis, PT SRL mendapat kriteria Tidak Patuh dengan tingkat kepatuhan 42,94 persen dari 122 kewajiban yang seharusnya mereka jalankan.

Kemudian di Blok V Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, PT SRL mendapat kriteria Kurang Patuh dengan tingkat kepatuhan 52,38 persen dari 122 kewajiban yang seharusnya mereka jalankan. Artinya, ketiga lokasi yang digarap PT SRL semua dicap perusak hutan dan lahan.

Kemudian merugikan masyarakat sekitar. Wajar beberapa kali pernah masyarakat melakukan aksi agar PT SRL ini harus keluar dari lokasi garapannya. Seperti di Pulat Rupat Bengkalis dan Pulau Rangsang Kepulauan Meranti.

Kepada PT SRL dan 14 perusahaan lainnya yang mendapat catatan dari Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan memberikan tenggat waktu satu bulan untuk memperbaiki kebijakan dan kewajiban yang mereka buat tersebut.

Sejak diberi IUPHHK HT pada 1992 luas PT SRL dari 143.205 ha berubah seluas 215.305 Ha pada 2007. Artinya, sepanjang 15 tahun luas areal konsesi HTI PT SRL bertambah seluas 72.100 ha. Konsesi PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat atau Blok IV Bengkalis seluas 38.210 ha.

Izin PT Sumatera Riang Lestari bermasalah menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau melalui Surat Nomor : 522.2/Pemhut/3073 tanggal 28 Oktober 2009 telah menolak  Usulan RKT UPHHK‐HTI Tahun 2009 An. PT Sumatera di Blok III Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Blok IV P Rupat Kabupaten Bengkalis dan Blok V P Rangsang Kabupaten Meranti, karena tidak direkomendasikan untuk menghindari terjadinya permasalahan dan konflik sosial.

Namun Menteri Kehutanan tetap memberi izin menebang hutan alam, tempat budaya Akit menggantungkan hidup. Sebelum PT SRL Masuk ke Pulau Rupat, rimbunan hutan alam Pulau Rupat tempat berburu masyarakat adat Akit.

Di Pulau Rupat, umumnya masyarakat Akit tinggal di pinggir pantai Rupat. Pemukiman mereka terbesar di Desa Titi Akar dan Desa Hutan Panjang. Berburu di hutan dan menangkap ikan di lautan, tradisi mereka yang hampir punah.

"Kita tidak bisa bicara hanya selintas menindak tegas saja. Namun lebih kepada bagaimana melakukan perbaikan terhadap kebijakan dan kewajiban yang seharusnya dilakukan perusahaan" kata Deputi Pemantauan Program Institusi Penegakan Hukum UKP-PPP, Mas Achmad Santosa.

Hasil audit tersebut mengeluarkan rekomendasi bahwa seluruh perusahaan terkait harus menjalankan rekomendasi yang diterbitkan tim audit dan akan dilihat dalam satu bulan ini.

"Hasil audit ini diharapkan bisa menjadi tata kelola pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Riau. Pemprov Riau harus lebih maju untuk pengawasan terhadap para pemangku lahan," Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Raffles Brotestes Panjaitan.

Pihak kementerian juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap pengawasan sebagai bagian dari penegakan hukum administratif terhadap izin usaha di kehutanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), H Arsyadjuliandi Rachman, menyampaikan kepada kabupaten dan kota untuk ikut melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, terutama di sektor kehutanan dan perkebunan.

"Kita akan bentuk tim di daerah yang sama seperti yang dibentuk pusat. Kemudian menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari audit dan rekomendasi yang disampaikan baik untuk perusahaan maupun pemerintah daerah," ujar Plt Gubri.

Karena diakui Plt Gubri, perusahaan yang sudah diaudit sebagian besar berada di sekitar lahan gambut. Untuk itu, satu bulan dari sekarang perusahaan-perusahaan itu akan kembali dipanggil atas evaluasi selama satu bulan.

"Saat ini perusahaan diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan kebijakan dan kewajiban yang mereka buat sendiri. Satu bulan dari saat ini akan kita lakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang disarankan tersebut," tegas Plt Gubri.***