PEKANBARU, GORIAU.COM - Maimanah Umar, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau nomor urut 11 yang menjadi tersangka pidana dugaan pelanggaran pemilihan umum dikabarkan berhasil menghindari upaya jemput paksa aparat kepolisan.

"Anggota sudah melakukan pencarian di Pekanbaru termasuk ke rumahnya dan rumah saudaranya tapi yang bersangkutan tidak ditemukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis (24/4/2014). Maimanah Umar ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilihan Umum 2014 oleh Kepolisian Daerah Riau sejak beberapa pekan lalu.Dia merupakan calon anggota DPD asal Riau yang sampai saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD RI (incumbent).Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Maimanah Umar ke Polda Riau dengan sangkaan politik uang.Kasus tersebut berdasarkan laporan temuan yang disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.Tersangka diduga turut mengajak anaknya, Maryenik Yanda yang merupakan calon legislatif DPRD Riau untuk menjalankan politik uang tersebut. "Sampai saat ini upaya pencarian terhadap MU (Maimanah Umar) masih terus dilakukan. Kami berharap secepatnya dia sudah ditemukan dan diperiksa penyidik," katanya.AKBP Guntur mengatakan, penyidik telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan terhadap Maimanah Umar untuk diperiksa sebagai tersangka. "Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhinya," kata dia.Sesuai dengan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara partai politik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Maimanah Umar justru berhasil memperoleh suara tertinggi.Maimanah Umar berhasil mengungguli 24 caleg DPD lainya yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.Dia berhasil meraup 43.113 suara, menyusul perolehan suara terbanyak kedua oleh caleg DPD dari Riau nomor urut 17 atas nama Rosti Uli Purba dengan prolehan 33.314 suara. (fzr/ant)