PEKANBARU, GORIAU.COM - Budi Antono alias Cien (28), warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut), yang merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi senilai Rp35 juta, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dalam aksinya, Cien mengaku sebagai wartawan yang ternyata gadungan.

Selain Budi, polisi juga menangkap Joni alias Acong (34). Keduanya, ditangkap, Kamis (26/3/15) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi, Iwan Lesmana Riza, kepada wartawan, Jumat (27/3/2015) mengatakan, penangkapan keduanya, berdasarkan info masyarakat. "Bahwa akan ada bandar sabu dari Sumut," jelasnya.

Sesuai dengan ciri-ciri yang informasikan, lalu Satres Narkoba melakukan pengintaian. Benar saja, polisi akhirnya melihat mobil tersangka jenis Kijang nopol BK 218 HL, berada di sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta.

"Begitu mobil itu keluar dari gudang, anggota kita langsung mencegatnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan," kata Kasat.

Dari penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram dengan nilai Rp35 juta. Selain itu, ditemukan sejumlah kartu pers dan rompi bertuliskan wartawan.

Kepada polisi, tersangka mengaku seorang wartawan. Namun polisi tidak mau tertipu dan terus menggeledah tersangka.

"Barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama Awi, warga Binjai, Sumut. Kasus ini masih dalam pengembangan," tuturnya.***