PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Pusat berencana melakukan moratorium terhadap perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 5 tahun ke depan untuk memberikan ruang pada pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini.

Selain itu, agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi efisien dan produktif. Pemerintah perlu melakukan kajian terkait rasio jumlah pegawai negeri yang tepat jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Moratorium ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kegiatan yang bersifat ekspansif dalam penerimaan PNS. Moratorium PNS sama halnya dengan moratorium kehutanan terkait penebangan hutan yang membutuhkan pengkajian khusus.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menyusun langkah-langkah yang diperlukan jika memang kebijakan tersebut dilaksanakan.

"Itu masih wacana, namun kita tetap menyiapkan langkah-langkah. Salah satunya akan berkonsultasi dengan Gubernur Riau," kata Kepala BKD Riau, M Guntur kepada GoRiau.com, Rabu (29/10/2014).

Karena dikatakan Guntur, banyak hal yang juga menjadi pertimbangan bagi daerah mengenai kebijakan tersebut. Beberapa diantaranya seperti mengisi kekosongan untuk pejabat atau pegawai yang akan pensiun. "Begitu juga dengan satker yang belum lengkap SDM-nya," tandas Guntur.

Untuk itu, konsultasi perlu dilakukan dengan pimpinan untuk menyiapkan pola perekrutan pegawai nantinya. Bisa saja menggunakan sistem kontrak dan lainnya. "Kita akan konsultasikan, bisa saja nanti menggunakan sistem kontrak," tambah Guntur.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan moratorium CPNS pada tahun 2011. Moratorium berlaku hingga Desember 2012. Saat itu, alasan moratorium karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang gemuk. PNS didistribusikan ke daerah atau kementerian yang kekurangan tenaga.***