PEKANBARU, GORIAU.COM - Satu per satu kasus ketidakberpihakan hukum kepada rakyat kecil kembali muncul. Kali ini terjadi terhadap warga Sakai, Kecamatan Pinggi, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang ditangkap polisi kerena dilaporkan PT Adei Platation telah melakukan pencurian 6 tandan sawit. Tak cukup 1 x 24 jam, dua warga Sakai yang diuga mencuri tersebut bahkan ditahan selama 40 hari.

Hal ini terungkap saat hearing Komisi A DPRD Riau dengan LAM Riau dan perwakilan warga Sakai, Pinggir, Bengkalis yang mengadukan persoalan mereka ke DPRD Riau. Mereka sangat kecewa terhadap sikap perusahaan dan Polda Riau yang tidak berpihak pada masyarakat.

Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Riau Ir Hazmi Setiadi dan dihadiri para anggota Komisi A DPRD Riau, Jumat (23/1/2015). Selain warga yang mengadu dan LAM Riau, juga hadir kepada Dinas Kehutanan Riau, Dinas Perkebunan Riau, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan juga perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan itu warga menjelaskan tentang dua warganya yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga mencuri enam tandan sawit milik PT Adei Plantations dan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) yang tidak terealisasi. Selain melaporkan soal penahanan warga Sakai, warga juga menyampaikan ketidakpedulian PT Adei Plantation terhadap masyarakat sekitar dan tidak adanya program CD, bahkan warga menunggu PT Adei sudah melakukan penanaman hingga diluar batas HGU yang dimiliki.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan menyelesaikan secepatnya. ''Kita minta mereka menyerahkan data-data pendukung dan secepatnya kita lakukan peninjauan ke lokasi,'' jelasnya. ***