PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan akan menjalankan seluruh Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru pada 2015 mendatang. Namun menjelang itu, perlu pematangan dalam penyusunan kelengkapan posisi dan jabatan untuk masing-masingnya.

Acuan pertama adalah menunggu kelengkapan dari susunan Kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Penyusunan Tupoksi di masing-masing kementerian, nantinya akan berpengaruh dalam pencairan APBN.

Sementara untuk perubahan SOTK, masih menunggu susunan Tupoksi di Kementerian. Termasuk formulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam undang-undang itu, masing masing daerah disesuaikan dengan penggolongannya berdasarkan berbagai faktor seperti luas dan penduduk daerah. Namun formulasinya masih harus disusun dengan PP (Peraturan Pemerintah)," kata Kepala BKD Riau, M Guntur.

Seperti diketahui, Pemerintahan Jokowi- JK telah menyusun kabinet kerja yang terdiri dari 34 menteri. Ada beberapa perubahan dibanding kabinet periode sebelumnya.

Seperti Kementrian PU yang digabung dengan Perumahan Rakyat, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini tentunya dinilai akan merombak kembali susunan kinerja SKPD yang ada di pemerintah daerah, termasuk Pemprov Riau.***