PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah memeriksa 18 saksi terkait perkara dugaan pembakaran lahan oleh PT Nasional Sago Prima (NSP) di Kepulauan Meranti yang menghanguskan ribuan hektare.

"Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkas perkara tersebut. Untuk tersangka perorangannya belum ada. Sejauh ini yang tersangka masih korporasinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Rabu (23/4/2014).Guntur menjelaskan, sejauh ini hasil penyelidikan menemukan perusahaan tersebut tidak hanya terlibat dalam kasus pemkabaran lahan, namun juga ada perkara lainnya. "Seperti dugaan pencemaran limbah, pembalakan ilegal dan perusakan hutan," katanya.Penyidikan kata dia sejauh ini masih terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap NSP dan hingga kini sudah 18 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya.Kemudian kata dia, penyidik juga masih memeriksaan dokumen-dokumen yang ada di perusahaan. "Dokumen yang dimaksud berkaitan dengan administrasi perusahaan dan lainnya. Termasuk soal perizinannya," kata dia.Polda Riau kata Guntur sebelumnya juga telah memintai keterangan saksi ahli dari beberapa universitas nasional. Nantinya, kata dia, anggota juga akan melakukan pemeriksaan lapangan sebagai upaya mendalami kasus tersebut.PT NSP adalah perusahaan yang memiliki izin hutan tanaman industri (HTI) untuk komoditi sagu di Kepulauan Meranti dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan konsesi seluas 21.000 hektare.Di wilayah perusahaan ini, kebakaran mulai terjadi di akhir Januari dan menjalar ke kebun sagu masyarakat hingga berujung pada terbakarnya lahan dengan luas total 3 ribu hektare.Pihak kepolisian menduga koorporasi tidak memiliki perlengkapan maupun sumber daya manusia untuk mencegah bahkan untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran di lahan konsesi yang luas, sehingga bisa dikatakan ada unsur kelalaian. (fzr/ant)