PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, masih melakukan pemeriksaan, terkait adanya dugaan 86 kasus yang melibatkan oknum penyidik dan anggota Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Beberapa saksi dari warga sipil juga telah dimintai keterangannya.

Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, Selasa (24/11/2015) siang menjelaskan, pihaknya belum mau terburu-buru memutuskan apakah ada keterlibatan oknum polisi, termasuk Kasat Narkoba Polres Bengkalis. "Masih kita telusuri dengan meminta keterangan saksi dan bukti-bukti," jawab Anggoro saat dihubungi GoRiau.

Yang jelas, sambung dia, sudah ada beberapa saksi (warga sipil) dan beberapa orang anggota polisi tengah dimintai kesaksiannya. "Untuk berapa orangnya saya lupa. Saya pastikan kasus ini akan terus berjalan, karena menurut catatan, ada banyak pelanggaran untuk Polda Riau dan jajaran, jadi satu-satu kita selesaikan," tukas Anggoro.

Menurut informasi yang dirangkum dari Polda Riau, ada indikasi aliran uang (setoran) dari warga sipil, yang diduga masuk ke rekening oknum penyidik Polres Bengkalis, dengan besaran sekitar Rp5 juta. Selain itu ada juga dugaan aliran dana tunai ke penyidik tersebut. Sebab itu, polisi masih mendalami keterangan ini.

Seperti yang diberitakan waktu lalu, beberapa orang oknum di Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Provinsi Riau, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), lantaran diduga bermain kasus dan melakukan pemerasan terhadap dua orang warga sipil, yang mereka tangkap sebelumnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, hasil tes urine dua warga sipil tersebut ternyata negatif sebagai pengguna narkoba. Bahkan petugas juga tidak menemukan barang bukti narkoba. Meski demikian, polisi sempat melakukan penahanan terhadap keduanya.

Singkat cerita, oknum ini kemudian diduga menerima uang, dengan tujuan supaya dua warga sipil itu dapat dibebaskan. Ini yang akhirnya berbuntut panjang, hingga Bid Propam Polda Riau mendalami laporan tersebut, bahkan sudah menurunkan penyidik ke Bengkalis, beberapa pekan lalu untuk memeriksa saksi. ***