JAKARTA, GORIAU.COM - Kepastian Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman akan memimpin Provinsi Riau lima tahun mendatang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang panel satu, sore ini, Senin (20/1/2014) pukul 16.00 WIB. Sidang langsung dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan hakim anggota Haryono, Anwar Usman dan Patrialis Akbar.

Seperti ditulis dalam website resmi MK, sidang perselisihan hasil Pemilukada Gubri 2013 hari ini mengagendakan pembacaan putusan. Artinya, jika putusan menolak gugatan pemohon Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) berarti pasangan Annas-Andi akan ditetapkan sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019. Sebaliknya, jika ditolak maka akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan kabupaten/kota yang digugat.

Pagi ini semua pihak, baik pemohon, termohon maupun pihak terkait telah berada di Jakarta. Pengacara Annas-Andi, Eva Nora SH, MH mengaku sudah di Jakarta dan siap menghadapi sidang putusan hari ini. ''Apapun hasilnya tentu kita hormati,'' katanya. Namun Eva optimis kliennya akan memperoleh kemenangan.

Begitu pula dengan pengacara HA, Muharnis SH, MH menyatakan siap menerima hasil apapun. ''Kita tentu siap menerima hasilnya karena ini putusan final,'' ujarnya. Begitupun dengan Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli. ''Kami akan segera menjalankan apapun keputusan MK,'' tegasnya.

Seperti diketahui, hasil Pilkada Gubri putaran dua akhir November lalu, digugat HA ke MK karena dinilai ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di sembilan kabupaten/kota, termasuk Pekanbaru dan Kampar dimana Herman-Agus menang. Tanggal 7 Januari lalu, gugatan itu mulai disidangkan. Setelah melewati empat kali sidang marathon dan memeriksa 55 orang saksi dari berbagai pihak, hari ini MK akan memutuskan hasilnya. (nti)