SIAK SRI INDRAPURA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla santai menanggapi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang terjadi pada perusahaan perkebunan dan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Provinsi Riau.

"Itu masalah hukum. Kita pemerintah tentu mengikutinya. Kita menghargai hukum," kata JK kepada awak media, Jumat (22/7/2016) ketika diwawancarai disela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Siak.

Menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan evaluasi lebih lanjut dengan mencocokkan kembali data-data yang ada.

"Kalau itu bisa dievaluasi. Apakah data-data dan bukti yang diajukan benar seperti itu," singkatnya.

Seperti yang diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyidikan 15 kasus karlahut yang terjadi di Riau lantaran tidak cukupnya bukti.

Adapun berdasarkan data yang dimiliki polisi, 15 perusahaan yang dimaksud ialah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI).

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama. ***