PEKANBARU, GORIAU.COM - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan KPU kabupaten kota se-Riau, Kamis (24/4/2014) di Hotel Pangeran, Pekanbaru memanas.

Dimana, beberapa saksi Partai Politik peserta Pemilu mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi yang dibacakan Komisioner KPU Kampar. Mereka mempertanyakan adanya perbedaan suara antara form D1 dan DA-1.

"Mohon kepada KPU Kampar untuk menjelaskan adanya perbedaan hasil DPR, DPR D Riau. Kemaren saudara berjanji akan menyelesaikan di pleno KPU Provinsi, mana penyelesaiannya," ujar Iskandar Halim, SH selaku saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Iskandar, keberatan PKS sudah disampaikan ke Panwaslu Kampar yang kemudian merekomendasikan dugaan kecurangan tersebut. Panwaslu Kampar meminta KPU Kampar untuk membuka kembali C1.

"Perbedaan suara tersebut mencapai 2.600 suara," kata Iskandar. Untuk lokasi dugaan penggelembungan, terjadi di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu.

"Namun, rekomendasi yang disampaikan Panwaslu tidak ditindak lanjuti oleh KPU Kampar," ulas Iskandar.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Nurhamin selaku pimpinan sidang menyatakan keberatan saksi akan disampaikan setelah serah terima sertifikat rekapitulasi kampar. "Kami terima dulu hasilnya, nanti kita bahas permasalahan ini. Sebab, masih banyak lagi permasalahan lain," ujarnya.

Namun, saksi dari Partai Golkar dan saksi Nasdem keberatan. Mereka menilai, ketika sertifikat tersebut diserahkan, maka secara hukum acara hasil tersebut benar dan sah. "Padahal, masih ada keberatan kami," katanya.

Tarik ulur ini berlangsung untuk beberapa saat. Akhirnya, Nurhamin mempersilahkan lima komisioner KPU Kampar untuk duduk tanpa menyerahkan sertifikat rekapnya. "Demi kemanusiaan, kita persilahkan KPU Kampar untuk duduk," kata Nurhamin.(san)