JAKARTA, GORIAU.COM - Gulat Medali Emas Manurung terdakwa kasus  suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), mulai disidangkan hari ini  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014).  Gulat didakwa melanggar  Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan Gulat, muncul nama ketua MPR yang juga mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan. Dia pernah berkunjung ke Riau saat peringatan HUT Riau tanggal 9 Agustus 2014.

Annas Maamun menerima kunjungan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare.

"Perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo ketika membacakan dakwaan..

Politikus PAN itu dalam pidatonya waktu itu memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah Provinsi Riau, untuk mengajukan permohonan revisi, jika ada keawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Sehubungan dengan itu, kata Jaksa KPK, Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).

"Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh M Yafiz dan Irwan Effendy bersama-sama dengan Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutanan), Supriadi (Kasi Tata Ruang Beppeda), Ardesianto (Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan), dan Arief Despensary (Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan)," ungkapnya.

Pada tanggal 11 Agustus 2014, Maamun kemudian mengoreksi hasil telaah kemudian terbit Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau.

Surat Gubernur Riau itu kata Jaksa KPK, dibawa ke kantor Kemenhut oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachmad, M Yafiz, Irwan Effendy dan Cecep Iskandar dan ditemui oleh Zulkifli Hasan.

Namun, Zulkifli Hasan memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat, yang peruntukkannya untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu ha," kata jaksa Kresno.

Kemudian Gulat mengetahui adanya pengajuan revisi, pada bulan Agustus 2014 terdakwa menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan dan menjadi bukan kawasan hutan.

"Annas Maamun lalu mengarahkan terdakwa agar berkoordinasi dengan Cecep Iskandar yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas Maamun terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan," tegasnya.

Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL). (fjw)