PEKANBARU, GORIAU.COM - Siap-siap bagi pemilik mobil banyak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan prajak progresif. Langkah ini diambil untuk mengurangi tingkat pertambahan mobil baru.

Pengenaan pajak sebesar 0,5 persen tersebut akan diberlakukan dalam tahun ini. "Akan segera disosialisasikan, terutama untuk pemilik kendaraan pribadi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, Jhoni Irwan, di Pekanbaru.

Langkah ini, kata Jhoni, juga 'memaksa' para pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus bea balik nama (BBN). Ini juga sudah dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, juga diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau, terutama dengan target Rp2,9 triliun pada tahun ini.

Berdasarkan data Dispenda Riau, selama dua bulan pertama di 2015 penambahan jumlah kendaraan di Riau sudah mencapai 34.929 unit.

Dari jenis kendaraan baru yang mulai berlalu-lalang di jalanan Riau, kendaraan roda dua masih mendominasi dengan jumlah sebanyak 29.569 unit. Sedangkan, kendaraan roda empat sebanyak 5.282 unit, dan sisanya kendaraan roda tiga sebanyak 76 unit, dan alat berat dua unit.

Dari 34.929 unit Bea Balik Nama Kendaraan bermotor baru di tahun 2015, paling banyak izinnya dikeluarkan di Pekanbaru. Jumlahnya mencapai 4.479 unit di UPT Pekanbaru Kota, dan 3.626 unit kendaraan bermotor di UPT Pekanbaru Selatan.***