PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman tak kunjung memberikan jawaban dan solusi pasti akan penyelesaian CPNS honorer kategori dua (K2) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Lagi-lagi, Plt Gubernur Riau menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. "Coba tanyakan ke BKD saja," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.

Penantian panjang 100 honorer kategori dua (K2) Pemprov Riau untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai, sepertinya di ujung tanduk. Jika Plt Gubernur Riau tak kunjung menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat wajib.

Plt Gubernur Riau disebut sudah bersedia menandatangani SPTJM untuk honorer K2 akhir Desember lalu. Namun ternyata, surat itu dikembalikan BKN, karena format yang digunakan salah.

Dengan demikian, hingga saat ini SPTJM honorer K2 Pemprov Riau masih belum dikantongi BKN. Padahal sesuai dalam Surat Edaran Menpan-RB tahun 2010 sudah tegas mengamanatkan SPTJM sebagai salah satu syarat wajib. SPTJM bagi sekitar 100 honorer K2 Pemprov Riau yang dinyatakan lulus CPNS ini sebenarnya sudah melewati batas waktu pada November tahun lalu.

Namun BKN masih memberikan dispensasi waktu pada Pemprov Riau. Jika dispensasi itu tidak diakomodir segera, maka BKN akan bertindak lebih tegas.

Sementara itu, Kepala BKD Riau, M Guntur, mengakui SPTJM yang sebelumnya telah ditandatangani Plt Gubri dikembalikan pihak BKN. "Tapi kami tidak terima disebut gunakan format yang salah," kata Guntur.

Format surat ini hanya diubah, karena di dalamnya memuat ketentuan bahwa Plt Gubri siap disanksi pidana bila ditemukan ada honorer K2 yang palsu alias bodong. "Itu yang kita tolak. Karena honorer K2 ini ada yang dari tahun 2005. Kenapa jika bermasalah yang menanggungnya harus pejabat saat ini?," kata Guntur.

"Makanya format SPTJM ini isinya diubah sedikit bahwa yang bertanggungjawab adalah masing-masing. Itu yang ditolak BKN," jelas Guntur.***