JAKARTA, GORIAU.COM - Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Agung Mulyana menegaskan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan pegawai kelas rendah. Selama ini ada pandangan, pegawai yang ditempatkan di Satpol PP adalah pegawai buangan. Kedepan, jenjang karir Satpol PP akan lebih jelas. Bahkan, bakal mendapat tunjangan fungsional.

"Dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kita juga sudah buat panduan jabatan fungsional Satpol PP," kata Agung, kepada GoRiau.com, di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2015.

Kerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kata Agung adalah bagian dari penataan kepegawaian di Satpol PP. Tujuannya supaya orang atau pegawai yang ditempatkan di Satpol PP bukan orang yang "daripada enggak ada kerjaan" atau buangan. Tapi Satpol PP benar-benar menjadi tempat berkarir.

''Jadi nanti ada jabatan fungsional. Akan ada jabatan pratama, ahli muda, ahlimadya dalam penegakan Perda,'' kata dia.

Kemudian di luar itu lanjut Agung, ada peraturan bersama antara Mendagri dan Badan Kepegawaian Nasional tentang penghitungan angka kredit untuk jabatan fungsional. Tunjangan jabatan fungsional juga akan ada. Agung berharap dengan penataan-penataan tersebut 5 sampai 10 tahun Satpol PP menjadi satuan yang menjadi andalan dalam penegakan Perda dan pengembangan karir.

''Kalau besaran gajinya, ya sesuai PNS golongan, yang membedakan tunjangannya. Misal Kepala Satpol Provinsi kan itu 2A, tunjangannya berkisah Rp 4 juta -5 juta, diluar gaji. Beda dengan di DKI, yang tetapkan tunjangan. Misalnya saya ini pegawai pusat. Saya beda dengan PNS DKI, karena Gubernur DKI, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menerbitkan tunjangan tunjangan lebih besar. Jadi gaji plus tunjangan Kepala Satpol PP di DKI, lebih bsar daripada saya," tuturnya. (gus)