PEKANBARU, GORIAU.COM - Agus Salim Abduh, PPTK kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahraga Sepaktakraw di Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Siak dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/1/2015).

Agus diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan di atas sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578.945.676. Agus Salim hanya tertunduk lesu setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Agus Salim yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Emri Kurniawan SH, Iwan Roy Charles SH di hadapan majelis hakim JPL Tobing SH, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 310 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 268.945.676. Dibebankan kepada tersangka Izhar Safawi dan Defrizon (berkas terpisah).

Usai tuntutan dakwaan dibacakan, terdakwa Agus Salim melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, pekan depan.

Seperti diketahui, Agus Salim Abduh didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa selaku PPTK pada kegiatan pembibitan dan pembinan atlet olahraga sepaktakraw, bersama tersangka Izhar Syafawi dan Defrizon(berkas terpisah/spilit). Telah merugikan negara sebesar Rp578.945.676.

Perbuatan terdakwa ini terjadi pada bulan Maret hingga Desember 2011. Dimana pada awal tahun 2011, pihak Pemkab Siak menganggarkan dana belanja untuk kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahraga Sepak Takraw di Dispora Siak, sebesar Rp1.548.528.000.

Dana pembibitan dan pembinaan tersebut diperuntukan bagi diantaranya, honorium pelatih, bantuan uang sekolah dan transportasi atlet serta honorium penjaga asrama atlet.

Namun dalam pelaksanaannya, dana bantuan untuk pembinaan tersebut tidak sepenuhnya diberikan terdakwa kepada atlet, pelatih serta pihaknya lainnya. Padahal dalam laporannya, terdakwa bersama Izhar dan Defrizon menyatakan dana diberikan sepenuhnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, didapati adanya kerugian negara sebesar Rp578.945.676 pada kegiatan tersebut.***