PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau bersama Kepulauan Riau melalui jajaran Biro Administrasi Pemerintahan Umum (PUM) telah melakukan pertemuan guna membahas membahas tata batas kedua provinsi.

Kepala Biro PUM Pemprov Kepri, Hj Misni, menyebutkan, ada beberapa tata batas antara kedua provinsi yang sudah disepakati. "Diantaranya Kabupaten Karimun dan Kepulauan Meranti," katanya, di Biro Administrasi PUM Setdaprov Riau.

Sementara perbatasan dengan Kabupaten Inhil, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Lingga sudah didudukkan. Hanya saja saat ini, kedua pihak tengah mempersiapkan proses administrasinya sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri akan menguatkan tata batas itu melalui Permendagri.

Sementara Plt Kepala Biro PUM Setdaprov Riau, Andry Sukarmen mengatakan, jika kedua pihak sepakat untuk percepatan proses pengajuan ke Kemendagri. Namun, pihaknya harus melengkapi datanya, dengan menginventarisir sumber daya alam (SDA) kelautan.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Artinya, ini merupakan kewenangan provinsi," lanjutnya.

Inventarisir SDA laut ini juga penting, agar tidak terjadi over lapping antara kebijakan daerah dengan kebijakan pusat. "Inilah yang harus kita tuntaskan dulu," tuturnya.***