PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memperpanjang kontrak kerja fasilitator simpan-pinjam program PNPM Mandiri Pedesaan di Provinsi Riau. Pasalnya, dana sebesar Rp168 miliar akan menjadi taruhannya jika hal tersebut tidak dilakukan.

Dana ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena berakhirnya masa kontrak kerja fasilitator PNPM. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Desa (BPM Bangdes) Riau, H Daswanto, mengungkapkan, masalah ini harus menjadi perhatian serius Pemprov Riau.

"Uang itu terancam hilang, kalau fasilitatornya tidak diperpanjang masa kontraknya. Kalau diperpanjang, tentu akan dapat dipertanggungjawabkan pembukuannya," kata Daswanto.

Apabila dana bergulir yang sudah disalurkan kepada masyarakat itu terhenti dan tidak diketahui ujung pangkalnya, maka nasibnya akan sama dengan UED-SP. Uang ratusan miliar itu, akan hilang begitu saja tanpa ada pertanggungjawabannya.

Untuk menyiasati itu, lanjut Daswanto, pihaknya telah meminta  kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memperpanjang kontrak fasilitator. "Paling tidak, hingga April 2015 mendatang," katanya.

Daswanto menjelaskan, para fasilitator ini masih dibutuhkan tenaganya untuk mendampingi masyarakat dalam melaksanakan program PNPM Mandiri Perdesaan. Apalagi, dana PNPM itu tidak bisa dicairkan tanpa ada specimen tanda tangan dari fasilitator.

Sejauh ini sebutnya, jumlah fasilitator PNPM ini sebanyak 156 orang. Mereka tersebar di kabupaten/kota untuk menjalankan program PNPM.***