PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dibantu Korwas Polda Riau, mengamankan Kepala Desa (Kades) Darussalam, Kecamatan Sinaboi bernama Ashari (45), Rabu (15/4/2015) dinihari tadi, sekitar pukul 01.00 Wib. Ashari diduga terlibat melakukan perambahan hutan dan menjual belikan lahan di Sinaboi Rokan Hilir (Rohil).

Tersangka Ashari dibekuk petugas gabungan PPNS Kehutanan dan jajaran Korwas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau dinihari tadi. Ia diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf A, B dan E Jo pasal 78 ayat 2, 5 dan 14, UU RI no 41 tahun 1991.

"Saat diamankan, tersangka bersama seorang rekannya dan sempat terjadi perdebatan. Kita lakukan upaya paksa berdasarkan surat perintah penangkapan dan membawa," kata Kasi Korwas PPNS, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol Jufrizal.

Kepada Goriau.com, Kompol Jufrizal melanjutkan, sebelum diamankan, PPNS sudah melayangkan dua surat pemanggilan, namun tidak diindahkan. "Lalu PPNS koordinasi dengan kita dua hari lalu, setelah diselidiki, kita menemukan lokasinya di hotel tersebut," imbuhnya.

Sang Kades, diduga terlibat melakukan perambahan sekaligus memperjualkan belikan lahan seluas 200 Hektar di kawasan Hutan Produksi Konsesi PT Diamond Raya Timber. "Untuk laporannya pada 21 Oktober 2012 lalu, kemudian disidik oleh PPNS Polhut. Hasilnya tersangka ada keterkaitan pada kasus ini," bebernya. (had)