JAKARTA, GORIAU.COM - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginventarisir Program Legislasi Nasional (Prolegnas) usulan DPD untuk tahun 2015-2019. Rapat pleno PPUU DPD memutuskan jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang termasuk Prolegnas usulan DPD mengingat penyusunan Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang merupakan bagian hak dan/atau kewenangan DPD dalam mengajukan RUU.

''Hasil inventarisasi untuk Prolegnas tahun 2015-2019, kami sampaikan jumlahnya 61 RUU. Rapat pleno kali ini, kita menentukan RUU apa saja yang termasuk Prolegnas usulan kita,'' ujar Ketua PPUU DPD Gede Pasek Suardika, senator asal Bali menegaskannya dalam rapat pleno PPUU DPD yang menggagendakan pembahasan Prolegnas usulan DPD tahun 2015-2019 di lantai 3 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11). Ke-61 RUU terbagi atas 9 RUU usulan Komite I DPD, 23 RUU usulan Komite II DPD, 10 RUU usulan Komite III DPD, dan 19 RUU usulan Komite IV DPD.

Dia menjelaskan konsekuensi perintah atau suruhan (amar) putusan Mahkamah Konstistusi (MK) yang menyatakan keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). ''Penyusunan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak dan/atau kewenangan DPD untuk mengajukan RUU,'' ujarnya.

Maka, perencanaan penyusunan UU dalam Prolegnas sebagai skala prioritas program pembentukan UU dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Dengan demikian, RUU yang tidak termasuk Prolegnas tidak menjadi skala prioritas pembahasan. Apabila DPD tidak terlibat atau tidak ikut serta menentukan Prolegnas, sangat mungkin DPD tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewenangannya untuk mengajukan RUU sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. ''Jadi, ketentuan UU yang tidak melibatkan DPD dalam penyusunan Prolegnas mereduksi kewenangan DPD,'' tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Gede Pasek Suardika mengingatkan bahwa penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan DPR melalui alat kelengkapannya yang khusus menangani bidang legislasi, yaitu Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah yang disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. ''Oleh karena itu, usulan RUU, baik usulan komite dan anggota, akan ditentukan skala prioritasnya. Skala prioritas penting, karena akan ditegaskan ketika penyampaiannya di Baleg DPR,'' katanya mengingatkan.

Klasifikasi skala prioritas tersebut, yaitu P1 (prioritas 1) untuk RUU yang bersifat genting, serta memenuhi syarat teknis seperti naskah akademik, draft RUU, dalam pembahasan harmonisasi di PPUU DPD dan/atau telah diputuskan sidang paripurna DPD; P2 (prioritas 2) untuk RUU yang masih dalam pembahasan di komite dan/atau PPUU DPD; dan P3 (prioritas 3) untuk RUU yang belum dibahas dan belum disusun naskah akademik dan draft RUU-nya. (rls)