PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, H Zaini Ismail saat dikonfirmasi mengatakan penurunan penghasilan berupa tunjangan PNS Pemprov Riau sesuai dengan Pergub nomor 7/2015 dimana aturan itu menjelaskan Tunjangan Beban Kerja dan Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) yang sebelumnya dipisah, mulai tahun ini digabung, dan nilai tunjangan juga menurun sekitar 10 persen.

Menurutnya, penurunan tersebut dengan pertimbangan karena menurunannya penerimaan daerah. "Ada lima SKPD yang berkurang yaitu BPKAD, Bappeda, RSJ Tampan, BP2T dan Inspektorat termasuk Sekda," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indrawati Nasution, menyebutkan, Peraturan Gubernur (Pergub) untuk Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) dan Tunjangan Beban Kerja (TBK) tahun 2014 diganti.

Dimana satker yang sebelumnya tidak menerima TKK tetap mendapatkan sejumlah tunjangan lain. Dimana TKK dan TBK digabung dengan aturan main yang telah ditetapkan.

"Misal 60 persen disiplin kerja, 40 persen beban kerja. Aturan tersebut memastikan jumlah penghasilan yang akan diterima pegawai akan berbeda setiap bulannya," kata Indrawati.

"Setiap bulan akan berubah sesuai rekap kepala SKPD atas kinerja yang dirumuskan. Nantinya tugas Kasubag Kepegawaian di setiap SKPD merekap dan menghimpun. Kemudian pagu dasarnya akan dikalikan dengan rumusannya, maka pasti akan turun, dengan melihat disiplin dan kinerja," sambung Indrawati.

Seperti Dispenda, hanya boleh dibayarkan sebesar 50 persen, karena juga menerima jasa pungutan. SKPD lain di luar 5 satker di atas nilai tunjangannya tetap. "Agar antara pegawai rajin dan tidak melakukan kerja sama sekali, akan berbeda," pungkasnya.

Sekdaprov Riau sendiri mengalami penurunan penghasilan sebesar Rp6 juta, sementara sejumlah jabatan eselon II juga mendapatkan penghasilan tambahan, meski nilainya berbeda. Seperti eselon II mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan pada kisaran Rp10 jutaan. Lalu Badan Penghubung ada kenaikan karena disesuaikan dengan UMR DKI Jakarta.***