PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Senin (30/3/2015).

Andi Rachman (sapaan akrabnya, red) datang ke BPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dirinya didampingi sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seperti Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, Jhoni Irwan, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman dan beberapa yang lainnya.

LKPD tersebut akan diverifikasi oleh BPK Perwakilan Riau dalam kurun waktu 60 hari. kemudian BPK akan memberikan opini terhadap LKPD tersebut. Opini yang diberikan itu ada beberapa kategori, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),  Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Disclamer.

Untuk diketahui, LKPD Pemprov Riau Tahun 2013 lalu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP). Sebelumnya, Pemprov Riau juga pernah mendapatkan opini WTP.***