PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum bisa menerapkan ketentuan baru dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pasalnya, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk PPPK itu sendiri dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan PPPK belum dilakukan dan diimplementasikan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah. Akhirnya kebijakan tersebut dinilai masih sekedar wacana.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, M Guntur, akhir pekan lalu menyampaikan, salah satu poin yang diperlukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang (UU).

"Kita belum bisa menerapkan, karena PP-nya saja belum ada, apalagi petunjuk pelaksanaan (Juklak). Kita menerapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan,"kata Guntur.

Lebih jauh Guntur menambahkan, waktu penerapan yang disebutkan Pemerintah Pusat bersamaan dengan CPNS yakni, bulan Agustus mendatang. Sehingga, kecil kemungkinan perekrutan PPPK tersebut dilaksanakan bersamaan.

"Prosesnya seperti ini, dalam penerapan UU ASN itu tentu akan ditindaklanjuti dengan turunnya Peraturan Pemerintah. Kemudian Badan Kepegawaian Negera mengeluarkan Juklak, yang menjadi dasar perekrutan aparatur pemerintah tersebut,"sebutnya.

Menurut Guntur, hal sangat berbeda dengan perekrutan CPNS. Pasalnya, untuk kebijakan CPNS sudah ada turunan kebijakan yang mendasarinya.

"Kita di daerah tentunya ingin punya dasar untuk melakukan perekrutan tersebut. Bagaimana kita mau mengajukan PPPK, sementara juklaknya belum jelas. Ini bisa menjadi kendala dikemudian hari,"terangnya.***